Sabtu, 26 Juli 2008

Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98

1. Sebagai organisasi buruh/pekerja yang berfungsi melakukan rekruimen anggota, membina, mendidik dan sebagai organ advokasi buruh/pekerja. serta dapat menjabarkan keberadaan serikat pekerja yang dapat menjadi mitra perusahaan bukan musuh perusahaan dan dapat melakukan perlindungan dengan konsep sama diuntungkan antara pemberi kerja dan pekerja.

2. Sebagai organisasi Islam yang dapat membina anggota dan mengayomi seluruh umat sebagai perwujudan rasa keadilan yang berdasar kepada ketuhanan yang maha Esa.

3. Sebagai organisasi perjuangan selain dari konsep perlindungan advokasi secara standarisasi prosedur yudikatif juga dapat mengawal kebijakan publik maupun mengkritisi kebijakan umum dengan elegan.

Tidak ada komentar: